BREAKING

Rabu, 26 Juli 2017

TATA TERTIB SISWA SMP MUHAMMADIYAH 1 GEDANGSARI


BAB I
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
  1. Yang dimaksud dengan Tata Tertib Siswa adalah peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh setiap siswa SMP Muhammadiyah 1 Gedangsari
  2. Tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, bertingkah laku, bertindak, berbicara dan melaksanakan kegiatan sehari-hari disekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
  3. Tata tertib ini dibuat berdasarkan niai-nilai ajaran islam yang dianut oleh sekolah yang meliputi nilai keimanan, ketaqwaan, ahlak mulia, pergaulan, kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, keindahan dan kekeluargaan serta nilai-nilai yang mendukung kegiatan pembelajaran yang efektif.
Pasal 2
PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH

1.      Pakaian seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
a.      Umum :
      1. Sopan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      2. Seragam putih biru dipakai hari Senin dan Selasa.
      3. Seragam IPM dipakai hari Rabu dan Kamis.
      4. Seragam HW dipakai hari Jum’at dan Sabtu.
      5. Sepatu bebas tetapi warna tidak mencolok
      6. Selama berada dilingkungan sekolah tidak diperbolehkan memakai topi, jaket/sweter/dan sejenisnya.
b.      Ketentuan Pakaian Seragam Putri :
a.       Baju lengan panjang yang dilengkapi atribut yang ditentukan sekolah.
b.      Potongan rok sesuai ketentuan sekolah.
c.       Rok tidak melebihi mata kaki dengan bagian bawah dijahit rapi.
d.      Memakai kaos dalam.
e.       Memakai jilbab sesuai dengan ketentuan sekolah dan pemakaiannya sedemikian rupa sehingga menutup aurat.
f.       Rok tidak ketat, bagian bawah di jahit rapi dan tidak diberi resliting.

2.      Pakaian Olah Raga
Untuk pakaian olah raga,siswa memekai seragam olah raga sesuai dengan yang telah ditentukan sekolah.


  Pasal 3
RAMBUT, KUKU, MAKE UP DAN ASESORIS
1.      Umum :
    1. Rambut dan kuku tidak dicat.
    2. Kuku pendek, rapi dan bersih.
2.         a.  Siswa putra :
      1. Rambut siswa putra dipotang pendek, rapi, tidak menyentuh alis mata sehingga dahi, telinga dan tengkuk tidak kelihatan.
      2. Rambut tidak dikucir, tidak di jambul/ditegakkan dan tidak disemir.
      3. tidak memakai kalung, gelang, anting-anting atau asesoris lainnya.
b.    Siswa putri :
1. Rambut siswa putri tidak terurai sehingga keluar dari jilbab
2. Tidak memakai make up dan perhiasan secara berlebihan.
3. Jilbab sesuai dengan ketentuan sekolah.

4. Ujung jilbab dipanjangkan (tidak diikat pada leher)

Pasal 4
MASUK DAN PULANG SEKOLAH

  1. Siswa wajib hadir sebelum bel tanda masuk berbunyi.
  2. Siswa yang datang terlambat diwajibkan lapor kepada guru piket, untuk meminta ijin masuk kelas.
  3. Selama pelajaran berlangsung dan pada waktu pergantian jam pelajaran , siswa wajib tetap berada di dalam kelas.
  4. Pada waktu istirahat , siswa tidak diperkenankan keluar dari lingkungan sekolah.
  5. Setelah kegiatan belajar mengajar selesai, siswa diwajibkan langsung meninggalkan sekolah menuju kerumah masing-masing.
  6. Pada waktu berangkat dan pulang sekolah, siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) berkelompok ditepi jalan atau di tempat-tempat tertentu.
Pasal 5
PERIJINAN

  1. Siswa yang tidak masuk karena suatu hal (sakit, ijin, dll) wajib membawa surat keterangan dari orang tua/wali dan atau surat keterangan dari dokter.
  2. Ijin melalui telepon hanya berlaku selama satu hari KBM (Kegiatan Belajar Mengajar)
  3. Siswa yang meninggalkan kelas pada waktu pelajaran harus seijin guru yang mengajar pada waktu itu.
  4. Siswa yang meninggalkkan kelas pada waktu KBM karena sustu hal (sakit, dll) harus mendapatkan ijin dari guru piket.
  
Pasal 6
KETERTIBAN, KEBERSIHAN, KEINDAHAN, KERAPIAN
KEAMANAN, KEKELUARGAAN DAN KETAQWAAN 

  1. Setiap kelas dibentuk petugas piket, yang secara bergiliran bertugas menjaga dan melaksanakan 7 K (ketertiban, kebersihan, keindahan, kerapian, keamanan, kekeluargaan dan ketqwaan)
  2. Petugas piket kelas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas (buku kemajuan kelas, presensi kelas, alat tulis menulis, dll) yang ada di kelas.
  3. Bila ada kejadian yang sangat penting di kelas terkait dengan 7 K, harap segera melapor ke guru piket/wali kelas.
  4. Siswa wajib membiasakan diri membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
  5. Siswa wajib menjaga ketenangan di dalam kelas, masjid dan tempat lain di lingkungan sekolah.
  6. Siswa wajib menyelesaikan tugas sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Pasal 7
IBADAH

  1. Siswa wajib melakukan ibadah sholat lima waktu.
  2. Siswa wajib mengikuti jama’ah sholat dzuhur dan sholat jum’at sesuai dengan ketetapan sekolah.
  3. Siswa wajib mengikuti jama’ah sholat dhuha sesuai dengan ketetapan sekolah.
  4. Siswa wajib membawa perlengkapan sholat.
  5. Siswa putri yang berhalangan untuk sholat wajib melapor pada guru.
  6. Siswa wajib melekukan sholat dengan tertib dan khusyuk.
  7. Siswa dengan segera mengambil air wudhu setelah mendengar bel istirahat II/mendengar adzan.
  8. Dalam mengambil air wudhu siswa melakukan dengan tertib dan tidak bermain-main.
  9. Siswa wajib berdoa sebelum KBM dimulai.
  10. Siswa wajib mengikuti BTA pada awal KBM.
  11. Siswa wajib membawa Al-Qur’an/Iqro.
  12. Siswa wajib berdoa sebelum meninggalkan sekolah.

Pasal 8
PERGAULAN

Dalam pergaulan sehari-hari disekolah siswa hendaknya :
  1. Mengucapkan salam jika bertemu guru, karyawan dan teman. Diikuti berjabat tangan, untuk jabat tangan dengan sesama teman hanya dilakukan dengan sesama  jenis.
  2. Menjaga nilai-nilai kesopanan atau nilai-nilai agama.
  3. Bergaul dengan lain jenis secara baik dan sopan
  4. Menjaga nama baik diri sendiri, keluarga, sekolah, persyarikatan Muhammadiyah dan agama dimanapun berada.

Pasal 8
PERGAULAN

  1. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dimulai pukul 06.45 WIB pada hari Selasa, Rabu, Kamis dan Sabtu. Untuk hari Senin dan Jum’at dimulai pukul 07.15.
  2. Siswa wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh guru.
  3. Siswa wajib mengikuti ulangan harian yang diberikan oleh guru
  4. Siswa wajib mengikuti kegiatan praktikum sesuai jadwal yang ditentukan sekolah/guru.
  5. Siswa hanya boleh menerima tamu dengan seijin guru /wali kelas.

Pasal 10
EKSTRAKURIKULER DAN KEGIATAN LAIN

  1. Siswa wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan ketentuan sekolah.
  2. Setiap kegiatan keluar dari lingkungan sekolah yang melibatkan siswa akan disertai dengan pemberitahuan resmi dari sekolah.
  3. Siswa wajib mengikuti kegiatan yang ditentukan sekolah.

Pasal  11
ULANGAN UMUM

  1. Ulangan Umum adalah Evaluasi Kegiatan Belajar Mengajar yang dilaksanakan pada setiap akhir semester
  1. Siswa wajib mengkuti Ulangan Umum Sesuai jadwal yang ditentukan.
  2. Syarat mengikuti Ulangan Umum :
    1. Kehadiran minimum 75% dari jumlah jam tatap muka untuk setiap mata pelajaran
    2. Sudah mempunyai nilai harian.
    3. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler secara rutin.
    4. Sudah menyerahkan buku raport ke wali kelas.
    5. Sudah lunas administrasi sekolah.

BAB II
Pasal 12
UPACARA BENDERA

  1. Upacara bendera wajib diikuti oleh seluruh siswa.
  2. Pelaksana Upacara bendera  pada setiap hari senin atau hari lain sesuai dengan Kegiatan Nasional yang telah ditentukan.
  3. Upacara bendera dimulai pukul 07.15 WIB sampai dengan selesai.
  4. Seragam Upacara sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan sekolah.
  5. 10 menit sebelum upacara bendera dimulai siswa wajib menempatkan diri di tempat upacara.
  6. Petugas upacara wajib melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan sekolah.
  
BAB III
Pasal 13
ORGANISASI SISWA

  1. Organisasi siswa yang sah keberadaannya di sekolah adalah OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah)/ IPM (Ikatan Pelajar Muhammadiyah).
  2. Setiap siswa SMP Muhammadiyah 1 Gedangsari adalah anggota OSIS/IPM.
  3. Keanggotaan berlaku selama yang bersangkutan menjadi siswa SMP Muhammadiyah 1 Gedangsari.
  4. Selaku menjadi anggota  OSIS/IPM, siswa wajib mendukung dan aktif dalam mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh OSIS/IPM.
BAB IV
Pasal 14
LARANGAN

Setiap siswa SMP Muhammadiyah 1 Gedangsari dilarang :

  1. Datang terlambat masuk sekolah.
  2. Meninggalkan sekolah/keluar sekolah (termasuk pada saat istirahat) sebelum jam pelajaran berakhir.
  3. Keluar masuk sekolah/kelas tidak melalui pintu.
  4. Makan, minum, menghisap kembang gula ketika kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung.
  5. Menggunakan radio tape/walkman, dan telepon genggam/HP atau alat permainan lainnya atau membaca komik/ bacaan lain yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran ketika belajar mengajar sedang berlangsung.
  6. Memakai seragam yang model/potongan, bahan dan warna tidak sesuai dengan ketentuan sekolah, kumal, sobek/tidak dijahit, bergambar, bertuliskan.
  7. Memakai sandal/sepatu sandal dan atau tidak berseragam pada asaat mengikuti/melakukan kegiatan sekolah.
  8. Menerima tamu pada saat pelajaran berlangsung, kecuali dengan ijin guru.
  9. Tidak masuk sekolah tanpa surat ijin yang sah
  10. Membolos atau meninggalkan pelajaran
  11. Tidak jujur atau melakukan perbuatan curang (menyontek/member dan menerima bantuaan saat ujian).
  12. Menambah dan memperpanjang liburan sekolah selain yang ditentukan oleh sekolah.
  13. Colak colek sesama teman lain jenis, berboncengan atau berduaan dengan lain jenis yang bukan muhrimnya.
  14. Mencuri membuat onar, gaduh, berkelahi di dalam atau di luar sekolah.
  15. Mengubah pengumuman, memalsu tanda tangan, membuat kerusakan, mencorat-coret/mengotori sarana prasarana sekolah (seperti : meja,kursi,lantai dsb) dan atau dinding sekolah ataupun di luar sekolah.
  16. Berambut panjang/gondrong, potongan tidak rapi/tidak teratur dan atau rambut dicat/diwarnai.
  17. Memakai /menggunakan  asesoris yang tidak islami seperti gelang, kalong, tato, anting-anting, (telinga, hidung, alis, bibir, dsb), ikat pinggang besar,rantai dompet yang besar dan sejenisnya.
  18. Memakai perhiasan berharga/merias diri secara berlebihan dan berpakaian ketat.
  19. Memiliki, membawa dan mengonsumsi rokok,minuman keras, ganja,extasy, sabu-sabu,putau, dan sejenisnya (NARKOBA) serta merakit senjata/senjata tajam atau bahan-bahan yang dilarang Negara, maupun membawa benda/bacaan, dll yang tidak berkaitan dengan asas dan tujuan pendidikan.
  20. Melakukan aktifitas yang bertentangan dengan kaidah agama dan norma masyarakat.
  21. Membawa kendaraan yang tidak standar
  22. Bermain di area parkir kendaraan
  
Pasal 15
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pelanggaran :
  1. Setiap siswa yang melanggar tata tertib sekolah akan mendapatkan sanksi sesuai dengan bobot pelanggarannya.
  2. Siswa yang telah mencapai point 75 akan dibahas dalam rapat dewan guru.
Sanksi-sanksi :
Siswa yang melanggar tata tertib akan dikenakan sanksi berupa :
  1. Peringatan lisan atau tertulis
  2. Dipanggil orang tua
  3. Tidak diperkenankan mengikuti pelajaran (skorsing) dan diberi tugas khusus
  4. Dilaporkan/diserahkan ke pihak yang berwajib.
  5. Sanksi lain yang diputuskan Sekolah sesuai dengan tingkat/macam pelanggarannya.
  6. Dikembalikan ke orang tua.
Pasal 16
POINT SANKSI BAGI PELANGGAR TATA TERTIB
  1. Bobot point dihitung dan diberlakukan selama menjadi siswa SMP Muhammadiyah 1 Gedangsari.
  2. Tahapan/rincian sanksi yang akan dikenakan kepada siswa pelanggar tata tertib sekolah :

NO
POINT
SANKSI
1
1-25
Pembinaan langsung oleh guru/wali kelas
2
26-50
  1. Pembinaan oleh wali kelas dan BK/Kesiswaan
  2. Pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai
3
51-75
  1. Orang tua dipanggil
  2. Skorsing selama 2 hari
  3. Pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai
4
76-99
  1. Orang tua dipanggil
  2. Skorsing selama 6 hari
  3. Penyataan tertulis di atas kertas bermaterai.
5
≥100
Dikembalikan ke Orang tua/dikeluarkan dari sekolah


3.  Perhitungan point pelanggaran dilakukan tiap semester.

Pasal 17
PEDOMAN SKOORING PELANGGARAN TATA TERTIB
SMP MUHAMMADIYAH 1 GEDANGSARI
NO
BENTUK PELANGGARAN
NILAI

A. KELAKUAN

1
Menyakiti perasaan orang lain dan atau mengeluarkan kata-kata yang tidak senonoh
5
2
Siswa putra memakai gelang/ kalung/ anting, asesoris lainnya
3
3
Siswa putri memakai perhiasan dan make up,asesoris berlebihan
3
4
Menggunakan walkman/ HP dan alat permainan lainnya, membaca komik pada saat jam pelajaran berlangsung
5
5
Makan,minum,menghisap kembang gula/permen pada saat jam pelajaran berlangsung
5
6
Duduk/berdiri diatas meja
5
7
Duduk dengan kaki diatas meja
5
8
Mengotori,mencorat-coret, merusak milik sekolah,guru/karyawan,teman dll
10
9
Membuat kegaduhan di dalam kelas pada saat KBM berlangsung
5
10
Penyalahgunaan jam  pelajaran untuk makan/minum warung tanpa ijin
5
11
Melompat pagar/jendela sekolah untuk keluar/masuk
15
12
Menyontek/memberi dan atau menerima bantuan pada saat ulangan harian/umum
10
13
Menjual belikan bocoran soal
50
14
Bergerombol di warung/pinggir jalan sekolah masih berseragam mengganggu Kamtibmas
10
15
Merokok pada saat berseragam sekolah, di dalam dan di luar sekolah
10
16
Membawa ,mengkonsumsi dan atau menjual belikan narkoba dan miras didalam/diluar sekolah
100
17
Memarkir sepeda tidak di tepat parkir sekolah.
3
18
Berkumpul di kelas pada saat teman lain sholat berjama’ah
5
19
Berkumpul,makan,minum pada saat teman lain sholat berjama’ah
5
20
Melaksanakan sholat dzuhur berjama’ah tetapai tidak khusyuk
5
21
Colak colek dengan teman lain jenis dan atau berduaan dengan lain jenis yang bukan muhrimnya
10
22
Malak/mengompas, memalsu tanda tangan, melakukan tindakan perjudian
Dalam bentuk apapun
50
23
Mengancam/mengintimidasi/bermusuhan  sesama  siswa di dalam dan atau di luar sekolah
20
24
Mengancam/mengintimidasi kepala sekolah,Guru,karyawan dalam bentuk apapun
50
25
Membawa senjata tajam/api untuk mengancam,melukai orang lain
50
26
Menjadi provokator perkelahian antar siswa SMP Muhammadiyah 1 dan atau dengan siswa sekolah lain
50
27
Berkelahi antar siswa SMP Muhammadiyah 1
50
28
Berkelahi antar siswa SMP Muhammadiyah 1 dengan melibatkan pihak luar
100
29
Berkelahi/tawuran dengan sekolah lain
100
30
Membawa senjata tajam/api tanpa ijin
100
31
Melakukan tindakan asusila/melanggar norma agama termasuk mencuri
100
32
Menganiaya,mengeroyok Kepala Sekolah,Guru dan karyawan
100
33
Membawa kendaraan yang tidak standar
10

B. KERAJINAN

1
Terlambat masuk jam pertama kurang dari sepuluh menit setelah bel berbunyi
1
2
Terlambat masuk jam pertama lebih dari sepuluh menit setelah bel berbunyi
2
3
Terlambat masuk setelah bel istirahat
2
4
Terlambat masuk ketika pergantian jam pelajaran
2
5
Tidak masuk tanpa keterangan
5
6
Tidak masuk dengan surat keterangan palsu
10
7
Tidak masuk enam hari berturut-turut tanpa keterangan yang  syah dari ortu/wali
10
8
Berseragam tetapi tidak hadir di kelas
20
9
Tidak mengerjakan PR/membwa buku pelajaran/buku praktikum
5
10
Tidak ikut Ulangan Harian tanpa alasan yang bisa di tanggung jawabkan
10
11
Tidak mengikuti praktikum tanpa alasan
10
12
Tidak berangakat Ektrakurikuler
5
13
Tidak ikut kegiatan sekolah
5
14
Membolos/tidak ikut pelajaran
10
15
Menempel pengumuman/stiker atau sejenisnya tidak sesuai ketentuan sekolah
10

C. KERAPIAN

1
Memakai seragam yang tidak sesuai dengan harinya
3
2
Membuat model seragam sendiri atau menggunakan bahan atau warna yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah
5
3
Bau lengan panjang dilipat
2
4
Kancing/lengan tidak di kancingkan
2
5
Tidak memakai kaos dalam
2
6
Tidak memakai bedge/lokasi
2
7
Bedge/lokasi sekolah diberi warna-warni
2
8
Memakai sepatu sandal
5
9
Tas ada graffiti “pornografi”
10
10
Tidak memakai seragam olah raga sekolah
5
11
Berkuku panjang atau di cat
5
12
Celana/rok/baju seragamsekolah di graffiti/gambar/tulisan,kumal sobek
5
13
Baju/rok ketat atau panjangnya tidak sesuai dengan ketentuan sekolah 5
5
14
Warna jilbab tidak polas/sesuai dengan ketentuan sekolah
5
15
Rambut siswa putri keluar dari jilbab
5
13
Rambut Panjang/dicat/tidak rapi
5
14
Baju siswa putra tidak dimasukkan ke dalam celana
5
15
Siswa putra tidak memakai ikat pinggang/ikat pinggang tidak standar
5
16
Celana siswa putra terlalu kombor
5
17
Celana/rok metek-metek/pinggang terlalu ke bawah
5


Pasal 18
NILAI KERAJINAN, KERAPIAN DAN KELAKUAN 

  1. PENILAIAN
SKOR
KETERANGAN
NILAI
0-15
Sangat Baik
A
16-40
Baik
B
41-75
Cukup
C
76-99
Kurang
K
  1. Nilai Kepribadian di tulis dalam buku raport tiap semester.
  2. Siswa dinyatakan naik kelas jika sekurang-kurangnya mempunyai nilai C dalam aspek kerajinan, kerapian, dan kelakuan.
Pasal 19
ATURAN TAMBAHAN

Berkaitan dengan Tata Tertib penggunaan HP/Handphone bagi siswa SMP Muhammadiyah 1 Gedangsari, maka diputuskan :
1      Siswa diperbolehkan membawa HP dan boleh dipergunakan hanya untuk kepentingan yang bermanfaat dan komunikasi dengan orang tua diluar Kegiatan Belajar mengajar.
2      Apabila siswa mengaktifkan atau menggunakan HP pada saat Kegiatan Belajar  Mengajar (KBM), maka HP disita oleh guru dan dikembalikan kepada orang tua pada saat penerimaan raport.
3      Apabila kedapatan melihat, mengedarkan dan menjual belikan pornografi dalam bentuk apapun maka siswa dikembalikan  ke orang tua.

BAB V
Pasal 20
PENUTUP

Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bila terdapat suatu kekeliruan di kemudian hari, akan diadakan perubahan seperlunya. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Tata Tertib ini, akan ditetapkan oleh kepala sekolah, melalui ketentuan aturan tambahan  yang ditetapkan  dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah.

Ditetapkan   : di Gedangsari
Tanggal        : 18 Juli 2017

Kepala Sekolah


Muhtar Sholikhin, S.Pd
NBM. 1.074.040

Wakasek Ur. Kesiswaan


Samiyem, BA
NBM. 893940
 
Copyright © 2013 SMP MUHAMMADIYAH 1 GEDANGSARI