PASAL 1
KETENTUAN UMUM
- Yang dimaksud dengan Tata
Tertib Siswa adalah peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh setiap
siswa SMP Muhammadiyah 1 Gedangsari
- Tata tertib sekolah ini
dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, bertingkah laku,
bertindak, berbicara dan melaksanakan kegiatan sehari-hari disekolah dalam
rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan
pembelajaran yang efektif.
- Tata tertib ini dibuat
berdasarkan niai-nilai ajaran islam yang dianut oleh sekolah yang meliputi
nilai keimanan, ketaqwaan, ahlak mulia, pergaulan, kedisiplinan,
ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, keindahan dan
kekeluargaan serta nilai-nilai yang mendukung kegiatan pembelajaran yang
efektif.
Pasal 2
PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH
1. Pakaian seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Umum :
- Sopan
rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Seragam
putih biru dipakai hari Senin dan Selasa.
- Seragam
IPM dipakai hari Rabu dan Kamis.
- Seragam
HW dipakai hari Jum’at dan Sabtu.
- Sepatu
bebas tetapi warna tidak mencolok
- Selama berada dilingkungan sekolah tidak diperbolehkan memakai topi, jaket/sweter/dan sejenisnya.
b. Ketentuan
Pakaian Seragam Putri :
a.
Baju lengan panjang yang dilengkapi atribut yang ditentukan
sekolah.
b.
Potongan rok sesuai ketentuan sekolah.
c.
Rok tidak melebihi mata kaki dengan bagian bawah dijahit
rapi.
d.
Memakai kaos dalam.
e.
Memakai jilbab sesuai dengan ketentuan sekolah dan
pemakaiannya sedemikian rupa sehingga menutup aurat.
f.
Rok tidak ketat, bagian bawah di jahit rapi dan tidak diberi
resliting.
2. Pakaian Olah Raga
Untuk
pakaian olah raga,siswa memekai seragam olah raga sesuai dengan yang telah
ditentukan sekolah.
Pasal 3
RAMBUT, KUKU, MAKE UP DAN ASESORIS
1. Umum :
- Rambut dan kuku tidak dicat.
- Kuku pendek, rapi dan bersih.
2. a. Siswa putra :
- Rambut
siswa putra dipotang pendek, rapi, tidak menyentuh alis mata sehingga
dahi, telinga dan tengkuk tidak kelihatan.
- Rambut
tidak dikucir, tidak di jambul/ditegakkan dan tidak disemir.
- tidak
memakai kalung, gelang, anting-anting atau asesoris lainnya.
b. Siswa putri :
1. Rambut siswa putri tidak terurai sehingga keluar dari
jilbab
2. Tidak memakai make up dan perhiasan secara berlebihan.
3. Jilbab sesuai dengan ketentuan sekolah.
4. Ujung jilbab dipanjangkan (tidak diikat pada leher)
Pasal 4
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
- Siswa wajib hadir sebelum bel
tanda masuk berbunyi.
- Siswa yang datang terlambat
diwajibkan lapor kepada guru piket, untuk meminta ijin masuk kelas.
- Selama pelajaran berlangsung
dan pada waktu pergantian jam pelajaran , siswa wajib tetap berada di dalam
kelas.
- Pada waktu istirahat , siswa
tidak diperkenankan keluar dari lingkungan sekolah.
- Setelah kegiatan belajar
mengajar selesai, siswa diwajibkan langsung meninggalkan sekolah menuju
kerumah masing-masing.
- Pada waktu berangkat dan pulang
sekolah, siswa dilarang duduk-duduk (nongkrong) berkelompok ditepi jalan
atau di tempat-tempat tertentu.
Pasal 5
PERIJINAN
- Siswa yang tidak masuk karena
suatu hal (sakit, ijin, dll) wajib membawa surat keterangan dari orang
tua/wali dan atau surat keterangan dari dokter.
- Ijin melalui telepon hanya
berlaku selama satu hari KBM (Kegiatan Belajar Mengajar)
- Siswa yang meninggalkan kelas
pada waktu pelajaran harus seijin guru yang mengajar pada waktu itu.
- Siswa yang meninggalkkan kelas
pada waktu KBM karena sustu hal (sakit, dll) harus mendapatkan ijin dari
guru piket.
Pasal 6
KETERTIBAN, KEBERSIHAN, KEINDAHAN, KERAPIAN
KEAMANAN, KEKELUARGAAN DAN KETAQWAAN
- Setiap kelas dibentuk petugas
piket, yang secara bergiliran bertugas menjaga dan melaksanakan 7 K
(ketertiban, kebersihan, keindahan, kerapian, keamanan, kekeluargaan dan
ketqwaan)
- Petugas piket kelas hendaknya
menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas (buku kemajuan kelas,
presensi kelas, alat tulis menulis, dll) yang ada di kelas.
- Bila ada kejadian yang sangat
penting di kelas terkait dengan 7 K, harap segera melapor ke guru
piket/wali kelas.
- Siswa wajib membiasakan diri
membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
- Siswa wajib menjaga ketenangan
di dalam kelas, masjid dan tempat lain di lingkungan sekolah.
- Siswa wajib menyelesaikan tugas
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Pasal 7
IBADAH
- Siswa wajib melakukan ibadah
sholat lima waktu.
- Siswa wajib mengikuti jama’ah
sholat dzuhur dan sholat jum’at sesuai dengan ketetapan sekolah.
- Siswa wajib mengikuti jama’ah
sholat dhuha sesuai dengan ketetapan sekolah.
- Siswa wajib membawa
perlengkapan sholat.
- Siswa putri yang berhalangan
untuk sholat wajib melapor pada guru.
- Siswa wajib melekukan sholat
dengan tertib dan khusyuk.
- Siswa dengan segera mengambil
air wudhu setelah mendengar bel istirahat II/mendengar adzan.
- Dalam mengambil air wudhu siswa
melakukan dengan tertib dan tidak bermain-main.
- Siswa wajib berdoa sebelum KBM
dimulai.
- Siswa wajib mengikuti BTA pada
awal KBM.
- Siswa wajib membawa Al-Qur’an/Iqro.
- Siswa wajib berdoa sebelum
meninggalkan sekolah.
Pasal 8
PERGAULAN
Dalam
pergaulan sehari-hari disekolah siswa hendaknya :
- Mengucapkan salam jika bertemu
guru, karyawan dan teman. Diikuti berjabat tangan, untuk jabat tangan
dengan sesama teman hanya dilakukan dengan sesama jenis.
- Menjaga nilai-nilai kesopanan
atau nilai-nilai agama.
- Bergaul dengan lain jenis
secara baik dan sopan
- Menjaga nama baik diri sendiri,
keluarga, sekolah, persyarikatan Muhammadiyah dan agama dimanapun berada.
Pasal 8
PERGAULAN
- Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
dimulai pukul 06.45 WIB pada hari Selasa, Rabu, Kamis dan Sabtu. Untuk
hari Senin dan Jum’at dimulai pukul 07.15.
- Siswa wajib melaksanakan tugas
yang diberikan oleh guru.
- Siswa wajib mengikuti ulangan
harian yang diberikan oleh guru
- Siswa wajib mengikuti kegiatan
praktikum sesuai jadwal yang ditentukan sekolah/guru.
- Siswa hanya boleh menerima tamu
dengan seijin guru /wali kelas.
Pasal 10
EKSTRAKURIKULER DAN KEGIATAN LAIN
- Siswa wajib mengikuti kegiatan
ekstrakurikuler sesuai dengan ketentuan sekolah.
- Setiap kegiatan keluar dari
lingkungan sekolah yang melibatkan siswa akan disertai dengan pemberitahuan
resmi dari sekolah.
- Siswa wajib mengikuti kegiatan
yang ditentukan sekolah.
Pasal 11
ULANGAN UMUM
- Ulangan Umum adalah Evaluasi
Kegiatan Belajar Mengajar yang dilaksanakan pada setiap akhir semester
- Siswa wajib mengkuti Ulangan
Umum Sesuai jadwal yang ditentukan.
- Syarat mengikuti Ulangan Umum :
- Kehadiran minimum 75% dari
jumlah jam tatap muka untuk setiap mata pelajaran
- Sudah mempunyai nilai harian.
- Mengikuti kegiatan
ekstrakurikuler secara rutin.
- Sudah menyerahkan buku raport
ke wali kelas.
- Sudah lunas administrasi
sekolah.
BAB II
Pasal 12
UPACARA BENDERA
- Upacara bendera wajib diikuti
oleh seluruh siswa.
- Pelaksana Upacara bendera
pada setiap hari senin atau hari lain sesuai dengan Kegiatan Nasional yang
telah ditentukan.
- Upacara bendera dimulai pukul
07.15 WIB sampai dengan selesai.
- Seragam Upacara sesuai dengan
ketentuan yang telah di tetapkan sekolah.
- 10 menit sebelum upacara
bendera dimulai siswa wajib menempatkan diri di tempat upacara.
- Petugas upacara wajib
melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan sekolah.
BAB III
Pasal 13
ORGANISASI SISWA
- Organisasi siswa yang sah
keberadaannya di sekolah adalah OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah)/ IPM
(Ikatan Pelajar Muhammadiyah).
- Setiap siswa SMP Muhammadiyah 1
Gedangsari adalah anggota OSIS/IPM.
- Keanggotaan berlaku selama yang
bersangkutan menjadi siswa SMP Muhammadiyah 1 Gedangsari.
- Selaku menjadi anggota
OSIS/IPM, siswa wajib mendukung dan aktif dalam mengikuti kegiatan yang
diselenggarakan oleh OSIS/IPM.
BAB IV
Pasal 14
LARANGAN
Setiap siswa SMP Muhammadiyah 1
Gedangsari dilarang :
- Datang terlambat masuk sekolah.
- Meninggalkan sekolah/keluar sekolah
(termasuk pada saat istirahat) sebelum jam pelajaran berakhir.
- Keluar masuk sekolah/kelas
tidak melalui pintu.
- Makan, minum, menghisap kembang
gula ketika kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung.
- Menggunakan radio tape/walkman,
dan telepon genggam/HP atau alat permainan lainnya atau membaca komik/
bacaan lain yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran ketika belajar
mengajar sedang berlangsung.
- Memakai seragam yang
model/potongan, bahan dan warna tidak sesuai dengan ketentuan sekolah,
kumal, sobek/tidak dijahit, bergambar, bertuliskan.
- Memakai sandal/sepatu sandal
dan atau tidak berseragam pada asaat mengikuti/melakukan kegiatan sekolah.
- Menerima tamu pada saat
pelajaran berlangsung, kecuali dengan ijin guru.
- Tidak masuk sekolah tanpa surat
ijin yang sah
- Membolos atau meninggalkan
pelajaran
- Tidak jujur atau melakukan
perbuatan curang (menyontek/member dan menerima bantuaan saat ujian).
- Menambah dan memperpanjang
liburan sekolah selain yang ditentukan oleh sekolah.
- Colak colek sesama teman lain
jenis, berboncengan atau berduaan dengan lain jenis yang bukan muhrimnya.
- Mencuri membuat onar, gaduh,
berkelahi di dalam atau di luar sekolah.
- Mengubah pengumuman, memalsu
tanda tangan, membuat kerusakan, mencorat-coret/mengotori sarana prasarana
sekolah (seperti : meja,kursi,lantai dsb) dan atau dinding sekolah ataupun
di luar sekolah.
- Berambut panjang/gondrong,
potongan tidak rapi/tidak teratur dan atau rambut dicat/diwarnai.
- Memakai /menggunakan
asesoris yang tidak islami seperti gelang, kalong, tato, anting-anting,
(telinga, hidung, alis, bibir, dsb), ikat pinggang besar,rantai dompet
yang besar dan sejenisnya.
- Memakai perhiasan
berharga/merias diri secara berlebihan dan berpakaian ketat.
- Memiliki, membawa dan
mengonsumsi rokok,minuman keras, ganja,extasy, sabu-sabu,putau, dan
sejenisnya (NARKOBA) serta merakit senjata/senjata tajam atau bahan-bahan
yang dilarang Negara, maupun membawa benda/bacaan, dll yang tidak
berkaitan dengan asas dan tujuan pendidikan.
- Melakukan aktifitas yang
bertentangan dengan kaidah agama dan norma masyarakat.
- Membawa kendaraan yang tidak
standar
- Bermain di area parkir
kendaraan
Pasal 15
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pelanggaran :
- Setiap siswa yang melanggar tata
tertib sekolah akan mendapatkan sanksi sesuai dengan bobot pelanggarannya.
- Siswa yang telah mencapai point
75 akan dibahas dalam rapat dewan guru.
Sanksi-sanksi :
Siswa yang melanggar tata tertib
akan dikenakan sanksi berupa :
- Peringatan lisan atau tertulis
- Dipanggil orang tua
- Tidak diperkenankan mengikuti
pelajaran (skorsing) dan diberi tugas khusus
- Dilaporkan/diserahkan ke pihak
yang berwajib.
- Sanksi lain yang diputuskan
Sekolah sesuai dengan tingkat/macam pelanggarannya.
- Dikembalikan ke orang tua.
Pasal 16
POINT SANKSI BAGI PELANGGAR TATA TERTIB
- Bobot point dihitung dan
diberlakukan selama menjadi siswa SMP Muhammadiyah 1 Gedangsari.
- Tahapan/rincian sanksi yang
akan dikenakan kepada siswa pelanggar tata tertib sekolah :
NO
|
POINT
|
SANKSI
|
1
|
1-25
|
Pembinaan langsung oleh guru/wali kelas
|
2
|
26-50
|
|
3
|
51-75
|
|
4
|
76-99
|
|
5
|
≥100
|
Dikembalikan ke Orang tua/dikeluarkan dari sekolah
|
3. Perhitungan point
pelanggaran dilakukan tiap semester.
Pasal 17
PEDOMAN SKOORING PELANGGARAN TATA TERTIB
SMP MUHAMMADIYAH 1 GEDANGSARI
NO
|
BENTUK PELANGGARAN
|
NILAI
|
A. KELAKUAN
|
||
1
|
Menyakiti perasaan orang lain dan atau mengeluarkan
kata-kata yang tidak senonoh
|
5
|
2
|
Siswa putra memakai gelang/ kalung/ anting, asesoris lainnya
|
3
|
3
|
Siswa putri memakai perhiasan dan make up,asesoris
berlebihan
|
3
|
4
|
Menggunakan walkman/ HP dan alat permainan lainnya,
membaca komik pada saat jam pelajaran berlangsung
|
5
|
5
|
Makan,minum,menghisap kembang gula/permen pada saat jam
pelajaran berlangsung
|
5
|
6
|
Duduk/berdiri diatas meja
|
5
|
7
|
Duduk dengan kaki diatas meja
|
5
|
8
|
Mengotori,mencorat-coret, merusak milik
sekolah,guru/karyawan,teman dll
|
10
|
9
|
Membuat kegaduhan di dalam kelas pada saat KBM berlangsung
|
5
|
10
|
Penyalahgunaan jam pelajaran untuk makan/minum warung
tanpa ijin
|
5
|
11
|
Melompat pagar/jendela sekolah untuk keluar/masuk
|
15
|
12
|
Menyontek/memberi dan atau menerima bantuan pada saat
ulangan harian/umum
|
10
|
13
|
Menjual belikan bocoran soal
|
50
|
14
|
Bergerombol di warung/pinggir jalan sekolah masih
berseragam mengganggu Kamtibmas
|
10
|
15
|
Merokok pada saat berseragam sekolah, di dalam dan di luar
sekolah
|
10
|
16
|
Membawa ,mengkonsumsi dan atau menjual belikan narkoba dan
miras didalam/diluar sekolah
|
100
|
17
|
Memarkir sepeda tidak di tepat parkir sekolah.
|
3
|
18
|
Berkumpul di kelas pada saat teman lain sholat berjama’ah
|
5
|
19
|
Berkumpul,makan,minum pada saat teman lain sholat
berjama’ah
|
5
|
20
|
Melaksanakan sholat dzuhur berjama’ah tetapai tidak
khusyuk
|
5
|
21
|
Colak colek dengan teman lain jenis dan atau berduaan
dengan lain jenis yang bukan muhrimnya
|
10
|
22
|
Malak/mengompas, memalsu tanda tangan, melakukan tindakan
perjudian
Dalam bentuk apapun
|
50
|
23
|
Mengancam/mengintimidasi/bermusuhan sesama
siswa di dalam dan atau di luar sekolah
|
20
|
24
|
Mengancam/mengintimidasi kepala sekolah,Guru,karyawan
dalam bentuk apapun
|
50
|
25
|
Membawa senjata tajam/api untuk mengancam,melukai orang
lain
|
50
|
26
|
Menjadi provokator perkelahian antar siswa SMP
Muhammadiyah 1 dan atau dengan siswa sekolah lain
|
50
|
27
|
Berkelahi antar siswa SMP Muhammadiyah 1
|
50
|
28
|
Berkelahi antar siswa SMP Muhammadiyah 1 dengan melibatkan
pihak luar
|
100
|
29
|
Berkelahi/tawuran dengan sekolah lain
|
100
|
30
|
Membawa senjata tajam/api tanpa ijin
|
100
|
31
|
Melakukan tindakan asusila/melanggar norma agama termasuk
mencuri
|
100
|
32
|
Menganiaya,mengeroyok Kepala Sekolah,Guru dan karyawan
|
100
|
33
|
Membawa kendaraan yang tidak standar
|
10
|
B. KERAJINAN
|
||
1
|
Terlambat masuk jam pertama kurang dari sepuluh menit
setelah bel berbunyi
|
1
|
2
|
Terlambat masuk jam pertama lebih dari sepuluh menit
setelah bel berbunyi
|
2
|
3
|
Terlambat masuk setelah bel istirahat
|
2
|
4
|
Terlambat masuk ketika pergantian jam pelajaran
|
2
|
5
|
Tidak masuk tanpa keterangan
|
5
|
6
|
Tidak masuk dengan surat keterangan palsu
|
10
|
7
|
Tidak masuk enam hari berturut-turut tanpa keterangan
yang syah dari ortu/wali
|
10
|
8
|
Berseragam tetapi tidak hadir di kelas
|
20
|
9
|
Tidak mengerjakan PR/membwa buku pelajaran/buku praktikum
|
5
|
10
|
Tidak ikut Ulangan Harian tanpa alasan yang bisa di
tanggung jawabkan
|
10
|
11
|
Tidak mengikuti praktikum tanpa alasan
|
10
|
12
|
Tidak berangakat Ektrakurikuler
|
5
|
13
|
Tidak ikut kegiatan sekolah
|
5
|
14
|
Membolos/tidak ikut pelajaran
|
10
|
15
|
Menempel pengumuman/stiker atau sejenisnya tidak sesuai
ketentuan sekolah
|
10
|
C. KERAPIAN
|
||
1
|
Memakai seragam yang tidak sesuai dengan harinya
|
3
|
2
|
Membuat model seragam sendiri atau menggunakan bahan atau
warna yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah
|
5
|
3
|
Bau lengan panjang dilipat
|
2
|
4
|
Kancing/lengan tidak di kancingkan
|
2
|
5
|
Tidak memakai kaos dalam
|
2
|
6
|
Tidak memakai bedge/lokasi
|
2
|
7
|
Bedge/lokasi sekolah diberi warna-warni
|
2
|
8
|
Memakai sepatu sandal
|
5
|
9
|
Tas ada graffiti “pornografi”
|
10
|
10
|
Tidak memakai seragam olah raga sekolah
|
5
|
11
|
Berkuku panjang atau di cat
|
5
|
12
|
Celana/rok/baju seragamsekolah di
graffiti/gambar/tulisan,kumal sobek
|
5
|
13
|
Baju/rok ketat atau panjangnya tidak sesuai dengan
ketentuan sekolah 5
|
5
|
14
|
Warna jilbab tidak polas/sesuai dengan ketentuan sekolah
|
5
|
15
|
Rambut siswa putri keluar dari jilbab
|
5
|
13
|
Rambut Panjang/dicat/tidak rapi
|
5
|
14
|
Baju siswa putra tidak dimasukkan ke dalam celana
|
5
|
15
|
Siswa putra tidak memakai ikat pinggang/ikat pinggang
tidak standar
|
5
|
16
|
Celana siswa putra terlalu kombor
|
5
|
17
|
Celana/rok metek-metek/pinggang terlalu ke bawah
|
5
|
Pasal 18
NILAI KERAJINAN, KERAPIAN DAN KELAKUAN
- PENILAIAN
SKOR
|
KETERANGAN
|
NILAI
|
0-15
|
Sangat Baik
|
A
|
16-40
|
Baik
|
B
|
41-75
|
Cukup
|
C
|
76-99
|
Kurang
|
K
|
- Nilai Kepribadian di tulis
dalam buku raport tiap semester.
- Siswa dinyatakan naik kelas
jika sekurang-kurangnya mempunyai nilai C dalam aspek kerajinan, kerapian,
dan kelakuan.
Pasal 19
ATURAN TAMBAHAN
Berkaitan
dengan Tata Tertib penggunaan HP/Handphone bagi siswa SMP Muhammadiyah 1
Gedangsari, maka diputuskan :
1
Siswa diperbolehkan membawa HP dan boleh dipergunakan hanya untuk kepentingan
yang bermanfaat dan komunikasi dengan orang tua diluar Kegiatan Belajar
mengajar.
2
Apabila siswa mengaktifkan atau menggunakan HP pada saat Kegiatan Belajar
Mengajar (KBM), maka HP disita oleh guru dan dikembalikan kepada orang tua pada
saat penerimaan raport.
3
Apabila kedapatan melihat, mengedarkan dan menjual belikan pornografi dalam
bentuk apapun maka siswa dikembalikan ke orang tua.
BAB V
Pasal 20
PENUTUP
Tata
tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan bila terdapat suatu kekeliruan
di kemudian hari, akan diadakan perubahan seperlunya. Segala sesuatu yang belum
diatur dalam Tata Tertib ini, akan ditetapkan oleh kepala sekolah, melalui
ketentuan aturan tambahan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan
Kepala Sekolah.
Ditetapkan
: di Gedangsari
Tanggal
: 18 Juli 2017
Kepala
Sekolah
Muhtar
Sholikhin, S.Pd
NBM.
1.074.040
|
Wakasek
Ur. Kesiswaan
Samiyem,
BA
NBM.
893940
|